>>> Saya tidak pernah menunggak bayar listrik dan saya selalu membayar sesuai kwitansi yang diberikan oleh petugas PLN, kenapa tiba-tiba saya dikenai denda”
BaktiOne News.Com.Pinrang –
Warga Desa Buttu Sawe Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang atas nama Jufri, terpaksa mengadu ke kantor DPRD Pinrang. Lantaran Pihak PLN akan melayangkan surat pencabutan KWH listriknya apabila dalam tiga hari tidak membayar denda tagihan listriknya.
Pengaduan Jufri ke Kantor DPRD Pinrang, mendapat perhatian dari Komisi II DPRD Pinrang dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Pihak dari PLN Pinrang dan beberapa pihak yang terkait. Kamis (16/1) bertempat Ruang rapat Komisi II.
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II, Amri Manangkasi, SH didampingi Wakil Ketua Komisi II, Karno HW, SH dan Sekretaris Komisi II, P. Baharuddin Pasi serta dihadiri Anggota Komisi II lainnya yaitu, H.A.Sofyan Nawir, S.Sos, Hj. Ratna Arifin, H. Chaeril Abdullah, Samsul Bahar, SH.,MH dan H. Abbas.
Jufri menyampaikan dalam RDP, ” saya tidak pernah menunggak bayar listrik dan saya selalu membayar sesuai kwitansi yang diberikan oleh petugas PLN, kenapa tiba-tiba saya dikenai denda”. Ungkap Jufri
Menanggapi pernyataan Jufri, Manager PLN Cabang Pinrang Dadang Wahyudi, langsung menjelaskan bahwa biaya yang dikenakan kepada bapak Jufri bukanlah denda melainkan biaya susulan disebabkan karena sejak tahun 2020 sampai bulan Desember 2025 KWH listrik bapak Jufri tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga kurang lebih 4 tahun bapak Jufri hanya membayar biaya beban tanpa membayar biaya pemakaian. Kata Dadang.
Namun sesuai pemantauan di lapangan, sambung Dadang, kesalahan ini bukan disebabkan oleh bapak Jufri akan tetapi disebabkan oleh adanya kelainan pada KWH listrik pak Jufri. Itulah sebabnya, karena kesalahan ini bukan kesalahan pak Jufri, sesuai aturan dari PLN pak Jufri hanya dikenakan biaya susulan selama enam bulan bukan 4 tahun. Ujarnya.
Dari keterangan yang disampaikan Maneger PLN, Ketua Komisi II, Amri Manangkasi, mengungkapkan karena kesalahan ini bukan kesalahan pak Jufri mestinya pak Jufri tidak dikenakan biaya, karena kesalahan ini dikarenakan oleh kelalaian petugas PLN.
Jadi, sambung Amri Manangkasi, mungkin pihak PLN bisa memberikan kebijakan, walaupun misalnya pihak PLN tidak bisa sama sekali menghapus biaya susulan tersebut minimal ada solusi atau kelonggoran yang diberikan kepada pak Jufri.
Diakhir rapat, akhirnya disepakati bahwa pihak PLN Pinrang bersedia memberikan kelonggoran pembayaran kepada Bapak Jufri, dengan membayar denda Rp. 1.300.000,- dan bisa dicicil selama satu tahun. (*/Sr).