Revitalisasi Pasar Sentral Pinrang, Pedagang Diberi Waktu Pembongkaran Tempat, Mulai Tanggal 5 September Sampai 15 September 2024

” Hal tersebut dilakukan untuk kelancaran revitalisasi pasar Sentral Pinrang yang meliputi bangunan/rehablitasi sarana pasar dan normalisasi drainase pasar.”

PINRANG, BaktiOne news.com –
Pasar Rakyat Sentral Pinrang merupakan pusat perbelanjaan bagi warga Pinrang maupun dari luar daerah, untuk melakukan berbagai transaksi antar pedagang dengan pembeli.

Sebagai pusat tempat perbelanjaan dan perputaran ekonomi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pinrang melontarkan anggaran sekitar 2 Millyar, melalui anggaran perubahan tahun 2024 untuk revitalisasi Pasar Rakyat Sentral Pinrang.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan yang ditanda tangani Kepala Dinas H.A.Hartono Mekka.,M.Si, tertanggal 4 September 2024, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Pinrang, menghimbau kepada para pedagang supaya melakukan pembongkaran terhadap bangunan permanen dan semi permanen yang berada diatas atau sekitar yang bersinggungan dengan pagar pasar atau bangunan yang dibangun secara swadaya.

” Hal tersebut dilakukan untuk kelancaran revitalisasi pasar Sentral Pinrang yang meliputi bangunan/rehablitasi sarana pasar dan normalisasi drainase pasar.”

Selain itu waktu yang diberikan para pedagang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri mulai tanggal 5 sampai dengan 15 September 2024, dan untuk informasi terkait pembongkaran dapat menghubungi Pengelola Pasar Sentral dan UPTD Pasar Wilayah II setiap hari kerja (Senin – Jumat) mulai jam 08.00 Sampai jam 12.00 WITA di Kantor Pelayanan Pasar Sentral Pinrang. (Man)

Array
Related posts
Tutup
Tutup